Kamis, 13 Agustus 2009

562 Pasutri Terima Pelayanan Akte Perkawinan


Maumere_ Sedikitnya sebanyak 562 pasangan suami isteri yang ada di Kabupaten Sikka telah mendapatkan pelayanan Kutipan Akte Perkawinan dari Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jumlah penerima akte perkawinan ini masih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pasutri yang belum mendapatkan pelayanan kutipan akte perkawinan.

Demikian ini diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, Ludgerus Wodong,S.Sos. melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Ishak Pelang,S.H. yang ditemui Kamis (13/08/2009).

Pelayanan Kutipan Akta Perkawinan kepada 562 Pasutri, telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Juli hingga 10 Agustus 2009 belum lama ini. Pelayanan ini merupakan hasil dari tindak lanjut kegiatan sosialisaisi dan pendataan oleh tim sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, pada 21 April hingga 09 Mei 2009 lalu.

562 pasutri yang menerima pelayanan Kutipan Akte Perkawinan tersebar di 12 Desa dari 160 desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Sikka.

Dua belas desa yang menjadi obyek pelayanan Kutipan Akte Perkawinan adalah ; Desa Heopuat Kec. Hewokloang (28 pasutri), Desa Mahebura Kec. Nita (61 pasutri), Desa Koting D Kec. Koting (119 pasutri), Desa Tuwa Kec. Tanawawo (50 pasutri), Desa Natarmage Kec. Waiblama (61 pasutri), Desa Wolomotong Kec. Doreng (88 pasutri), Desa Waiara Kec. Kewapante (6 pasutri), Desa Du Kec. Lela (38 pasutri), Desa Wolowiro Kec. Paga (42 pasutri), Desa Manubura Kec. Nelle (21 pasutri), Desa Darat Pante Kec. Talibura (5 pasutri), dan Desa Aibura Kec. Waigete (43 pasutri).

“ sahnya suatu perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukun agama kedua bela pihak, karena agama merupakan fundasi atau dasar terbentuknya ikatan perkawinan “ jelas Ishak Pelang.

Perkawinan hendaknya dilihat sebagai suatu peristiwa yang suci dan sakral. Oleh karena itu perkawinan yang sudah dilaksanakan, tetapi tidak dilandasi dengan hukum agama dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Maka perkawinan itu belum bisa dikatakan sebagai sebuah perkawinan yang sah.

Sesuai undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa setiap pasangan suami isteri yang telah melaksanakan pernikahan secara sah sesuai dengan hukum agama diwajibkan melapor kepada instansi pelaksana, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Laporan ini paling lambat diterima 60 hari setelah melangsungkan perkawinan, sehingga akan diverifikasi dan divalidasi persyaratannya dan selanjutnya akan diperoses penerbitan Kutipan Akta Perkwainan. Sedangkan laporan untuk pencatatan perkawinan yang disampaikan diatas 60 hari setelah melangsungkan pernikahan harus melalui proses hukun dijalur pengadilan.

Sehingga Ishak Pelang sangat berharap, agar para pasutri yang selesai melangsungkan pernikahan supaya segera melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkantor di Eks Kantor Penerangan Jl Soekarno – Hatta, Iligetang Maumere. ( john oriwis / humas sikka )

Tidak ada komentar: