Selasa, 10 November 2009

DEWAN PERSOALKAN LONGGINUS, PENGADILAN PUTUSKAN BEBAS

Maumere_ DPRD Sikka, Senin (09/11/2009) saat menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2009 dengan Agenda Tunggal untuk Menetapkan Keputusan DPRD Tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka Masa Bhakty 2009 – 2014.

Dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2009 – 2014, disebutkan sebagai ketua Rafael Raga,S.P. (Partai Golongan Karya memperoleh 5 kursi), Wakil Ketua Drs Alexander Longginus (Partai PDI Perjuangan memperoleh 4 kursi) dan Drs Felix Wodon (Partai Demokrat dengan perolehan 3 kursi).


Rancangan Keputusan ini ditolak sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka karena Drs. Alexander Longginus berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai Bupati Sikka periode 2003 – 2008.

Siflan Angi, dalam pernyataan menolaknya menjelaskan bahwa dirinya keberatan untuk menyepakati Alexander Longginus untuk diusulkan menjadi Wakil Katua DPRD Kabupaten Sikka Masa Bhakti 2009 – 2014 karena Longginus masih berstatus terdakwa pada kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004.

“ Saya tidak mau Anggota Dewan Terhormat dipimpin oleh seorang terdakwa, hal ini demi manjaga citra dan image dari lembaga DPRD Sikka. Untuk itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perlu mengganti Longginus dengan mengajukan 3 nama lain “ jelas Siflan.

Menanggapi penolakan Anggota Dewan Sikka yang tidak menyetujui Longginus yang ikut diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Sikka kepada Gubernur NTT, Ketua Sementara DPRD Sikka, Rafael Raga mengusulkan supaya dewan melakukan voting supaya menentukan Longginus dapat ikut diusulkan atau tidak.

Lagi – lagi hal ini ditolak Siflan dan sejumlah anggota DPRD Sikka lainnya. Namun akhirnya Dewan Sikka menyepakati bahwa usulan untuk Menetapkan Keputusan DPRD Tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka Masa Bhakti 2009 – 2014 disertai dengan berbagai catatan dan risalah hasil Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2009 dengan Agenda Tunggal untuk Menetapkan Keputusan DPRD Tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka Masa Bhakty 2009 – 2014, di Lepo Kulababong Dewan Sikka, Jl El Tari Maumere, Senin (09/11/2009).

Namun, Dihari yang sama, Senin (09/11/2009) Pengadilan Negeri (PN) Maumere, menggelar sidang dengan agenda putusan kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004 dengan terdakwa mantan Bupati Sikka Drs. Alexander Longginus.
Terdakwa Drs. Alxander Longginus divonis bebas oleh majelis hakim dari segala dakwaan primair dan subsidair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.Menyikapi vonis bebas ini, JPU mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
Sidang putusan ini dipimpin majelis hakim: PM Silalahi (Ketua), Tampubolon dan Damanik (anggota). Tim JPU diwakili Takdir. Sidang dihadiri terdakwa Alexander Longginus yang didampingi Kuasa Hukum Marianus Moa dan Marianus Reinaldi Laka (johnoriwis/humassikka)

Tidak ada komentar: