Sabtu, 20 Juni 2009

DPRD, BUKAN KEDUDUKAN MUDAH DAN MURAH


Maumere_ Kedudukan terhormat seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah hal yang mudah dan murah, sehingga rentangan waktu yang cukup lama ini dapat dipahami sebagai suatu persyaratan dalam tahapan pengangkatan dan pergantian seorang anggota DPRD yang harus dilalui.
Demikian hal ini dikamukakan Ketua DPRD Kabupaten Sikka Drs. A.M. Keupung dalam pidatonya usai mengambil sumpah dan melantik Petrus Woda menggantikan Silverius F. Angi. Di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sikka, Sabtu (20/06/2009).-
Pengambilan sumpah Anggota Dewan PAW ini dilakukan dalam Acara Rapat Paripurna Istimewa II Masa Sidang II Tahun 2009 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka, dengan agenda Pengambilan Sumpah Pengganti Antara Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2004 – 2009.
Menurut Keupung, pergantian seorang anggota dewan dimulai dari kebijakan internal partai politik berdasarkan anggaran dasar partai politik asal anggota yang bersangkutan. Dengan demikian substansi esensial PAW sepenuhnya merupakan tanggung jawab partai politik, karena lebih didominasi oleh kepentingan partai politik
“ sedangkan langkah yang diambil oleh institusi KPUD, DPRD, Bupati dan Gubernur dalam bentuk proses administrasi menurut kewenangan masing – masing institusi sesuai koridor ketentuan yang berlaku “ jelas Keupung.
Seorang anggota DPRD adalah orang kepercayaan dan pilihan rakyat, kendatipun kemudian karena ketentuan peraturan yang disyaratkan harus pamit dari lembaga DPRD yang terhormat, ia tidak akan kehilangan legitimasi dari rakyat.
Sebagai seorang anggota DPRD kita hendaknya harus bisa menunjukan kredibilitas yang handal sebagai orang pilihan dari rakyat dan tidak menjadi anggota DPRD sebagai bahan pajangan belaka yang bangga menerima julukan 6-D. Yang artinya datang, duduk, dengar, diam, dengkur lalu duit. Karena rakyat senantiasa mengikuti, memantau, menyoroti dan menilai kinerja kita sebagai anggota dewan.
Kepada Petrus Woda yang menggantikan Siflan Angi, Keupung berpesan; hendaknya senantiasa menjaga dan membina sikap saling menghormati dan menjalin kerjasama yang dengan sesama anggota DPRD, Pimpinan DPRD, Pemerintah dan segenap perangkat daerah sebagai mitra, tanpa membeda-bedakan suku, agama dan ras ;
Dalam mengemukakan pandapat dan pandangan politik, hendaknya kita melantumkannya dalam irama yang santun dan menyejukan, serta etis dengan senantiasa menjunjung tinggi moralitas dan bertanggungjawab, sebagai insan yang didudukan pada posisi “terhormat”;
Kendatipun dalam mengemukakan pendapat dalam persidangan DPRD, seorang anggota mempunyai hak imunitas, namun perlu digarisbawahi bahwa hak imunitas tersebut tidak bersifat mutlak. Untuk saya, merasa patut mengingatkan agar : Janganlan memulai karier sebagai anugerah Tuhan ini, dengan menanamkan benih yang bertendensi, berlindung dibawah hak imunitas anggota DPRD untuk mencaci maki dan menghujat orang lain, apalagi terhadap sesama anggota yang mengemban amanah yang sama dalam satu lembaga.
Sementara itu, Bupati Sikka Drs. Sosimus Mitang dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Sikka dr. Wera Damianus MM mengemukakan bahwa pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sikka adalah bagian dari proses demokrasi.
Sebagaimana pemerintah senantiasa mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sikka, termasuk DPRD Kabupaten Sikka, untuk selalu bersama membangun Sikka dengan Nurani mulai dari desa menuju Sikka yang bermartabat.
“seluruh masyarakat dan berbagai komponen yang ada di Kabupaten Sikka supaya maju bersama dengan filosofih mai mogat hama – hama, mai kita ate lele ha, mai kita sa ate, dai tite hama – hama, membangun Sikka dengan hati nurani mulai dari desa, menuju Sikka yang bermartabat” ungkap Wera Damianus.
Hadir pada kesempatan tersebut, Jajaran Muspida Sikka, Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Staf Ahli Setda Sikka, Asisten dan Para SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, Pers dan Undangan lainnya. (johnoriwis)

Tidak ada komentar: